JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa menuntut terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Menanggapi tuntutan jaksa, Jonru mengaku tidak peduli.
"Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan. Jadi, saya tidak peduli, Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Hakim memberi kesempatan Jonru menanggapi tuntutan jaksa.
Baca juga: Jonru Dituntut 2 Tahun Penjara
"Tim kuasa hukum saya akan menyiapkan pembelaan pekan depan. Saya mohon majelis hakim untuk sidang Senin (26/2/2018) depan," kata Jonru.
Awalnya, hakim ketua Antonius Simbolon meminta kuasa hukum Jonru menyiapkan pembelaan pada Kamis (22/2/2018).
Namun, kuasa hukum mengatakan, perlu waktu menyiapkan pembelaan.
Baca juga: Jonru Ginting Bantah Keterangan Saksi
"Kami harus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi, itu, kan, perlu waktu, tidak bisa (dipersiapkan) 2-3 hari ini," kata kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto.
Ia mengatakan, apa yang dituntut jaksa sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. Postingan Jonru di media sosial, lanjutnya, tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian.