Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jaksa Menuntut dan Jonru Tak Peduli...

Kompas.com - 20/02/2018, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (19/2/2018), tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru, menyampaikan tuntutannya.

Jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut jaksa, Jonru terbukti melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Masing-masing tindakan tersebut dianggap terbukti berhubungan sedemikian rumah sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok sehingga atas perbuatanya tersebut harus dipertanggungjawabkan," kata Zulkipli selaku jaksa penutunt umum, Senin.

Baca juga : Tidak Merasa Bersalah, Hal yang Memberatkan Tuntutan Jonru...

Menurut jaksa, tuntutan ini disusun berdasarkan sejumlah bukti, di antaranya berupa postingan di media sosial. Selain itu, bukti berupa keterangan para saksi ahli termasuk pelapor, ahli, dan fakta persidangan.

"Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian," kata Zulkipli.

Di samping itu, jaksa menyampaikan pertimbangannya mengapa menuntut Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Ada pertimbangan yang meringakan, ada yang memberatkan. Untuk pertimbangan yang memeberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Zulkipli.

Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan, terdakwa Jonru merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tidak peduli

Tuntutan jaksa ini dijawab oleh tim kuasa hukum Jonru yang mengatakan siap untuk membela klienya pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (26/2/2018).

Djuju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru mengatakan, semua tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta-fakta dan terlalu mengada-ada.

"Postingan yang dianggap jaksa berdampak menimbulkan kebencian dan permusuhan tidak ada buktinya, tidak ada suatu akibat hukum yang ditumbulkan karena dakwaan di Pasal 28 Ayat (2) itu. Bila dibilang menimbulkan kebencian dan permusuhan buktinya di mana, kan tidak ada faktanya," kata Djuju.

Baca juga : Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan

Sementara itu, atas tuntutan jaksa ini, Jonru menyatakan tidak peduli. "Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan. Jadi, saya tidak peduli, Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com