JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jonru 2 tahun penjara.
"Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Baca juga: Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan
Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dengan postingan-postingan tersebut, tetapi kami hargai pendapat beliau. Menurut beliau, postingan itu hal yang biasa," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.
Baca juga: Jonru Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.