Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp

Kompas.com - 21/02/2018, 11:36 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, tidak hadir saat persidangan.

Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur. Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.

"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ahok, Veronica Kembali Titip Surat

Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit. Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).

Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, dan transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica. Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan menggugat cerai Veronica.

"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti, termasuk akta kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.

Baca juga: Sidang Cerai Ahok-Veronica Belum Bahas soal Hak Asuh Anak

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Baca juga: Ahok Butuh Perenungan Panjang Sebelum Menggugat Cerai Veronica

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com