JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, tidak hadir saat persidangan.
Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur. Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.
"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ahok, Veronica Kembali Titip Surat
Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit. Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).
Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, dan transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica. Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan menggugat cerai Veronica.
"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti, termasuk akta kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.
Baca juga: Sidang Cerai Ahok-Veronica Belum Bahas soal Hak Asuh Anak
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Baca juga: Ahok Butuh Perenungan Panjang Sebelum Menggugat Cerai Veronica
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.