JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi menduga banyak minimarket tidak berizin.
Apalagi, pekan lalu, 4 minimarket di Jakarta Pusat, tidak bisa menunjukkan izin.
"Saya sampling 4 minimarket, mereka enggak bisa menunjukkan izin, ada yang tertutup. Izin dari mana? Izin untuk minimarket, izin domisili, saya tanya sama camat, enggak ada (izin)," ujar Irwandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Pegawai Nekat Bobol Brankas Minimarket Tempatnya Bekerja
Ia mengatakan, pada 2015, lebih kurang 2.000 minimarket berbagai nama berdiri di Jakarta.
Pada 2011, ada upaya menertibkan minimarket yang melanggar aturan. Tahun ini, pihaknya akan kembali mengusulkan penertiban, dengan terlebih dahulu mendata di lapangan.
"Karena ada masukan dari anggota dewan, 'kenapa, kok, ini dulu, kan, sempat ada pengawasan waktu zaman Pak Fadjar Panjaitan (mantan Sekda DKI)'. (Minimarket) mau ditertibkan, tetapi, kan, kalau mau menertibkan (minimarket) harus tahu datanya. Setelah pendataan, lapor pimpinan," katanya.
Baca juga: 4 Minimarket Diduga Beroperasi Tanpa Izin Usaha di Jakarta Pusat
Seusai melapor, Irwandi memberikan waktu dua minggu kepada minimarket yang terindikasi melanggar bisa mengurus berbagai perizinan dan tanda daftar perusahaan (TDP). Jika tidak, sanksi atau penertiban akan ditentukan gubernur.
Aturan lain yang harus dipatuhi adalah Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaaan Perizinan Pendirian Minimarket di Provinsi DKI Jakarta serta Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang mengatur keberadaan minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
"Sekarang kalau kita lihat, Alfamart bersebelahan dengan Indomaret. Sanksinya secara UU mereka, kan, ilegal, kalau ilegal ya ditutup Satpol PP dan PTSP," ujar Irwandi.