Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi

Kompas.com - 27/02/2018, 18:11 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Asma Dewi dan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa.

Jaksa Dedyng W Atabay menyampaikan hal itu saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Asma Dewi.

"Kami menolak secara tegas semua dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan," kata Dedyng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi...

Seluruh elemen pembelaan Asma Dewi dan penasihat hukumnya, lanjutnya, tidak dapat melemahkan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan mereka kepada Asma Dewi.

Dedyng mengatakan, tuntutan jaksa sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Asma Dewi Mengaku Menulis Rezim Koplak karena Kecewa Harga Daging Mahal

"Dalam surat tuntutan telah kami uraikan jelas dan lengkap. Seluruh keterangan saksi, ahli, petunjuk, terdakwa, dan barang bukti telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan," ujarnya. 

Dalam replik, Dedyng juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Asma Dewi dan penasihat hukumnya dalam pleidoi mereka.

Ia juga meminta majelis hakim memvonis Asma Dewi sesuai tuntutan, yakni dihukum 2 tahun penjara.

Baca juga: Asma Dewi: Saya Di-bully karena Difitnah Polisi sebagai Saracen

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada Selasa, 6 Februari 2018," ucapnya.

Adapun Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU.

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tak Lagi Ditahan, Asma Dewi Diminta Tak Mangkir dari Persidangan

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Dalam pleidoinya, Dewi merasa bingung akan dakwaan jaksa.

Saat Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang membuatnya terjerat kasus hukum, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Asma Dewi Terisak dan Suaranya Meninggi

Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen oleh polisi.

Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase "rezim koplak" yang merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com