BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, sosialisasi penerapan ganjil-genap di pintu tol Bekasi akan dimulai Senin (12/3/2018) hingga 23 Maret.
Selama itu, belum ada penindakan bagi para pengendara.
"Nanti setelah 23 Maret baru akan ada tindakan. Harapannya masyarakat menyadari ada peraturan ganjil genap ini, kami ikut sosialisasikan belum ada tindakan," ucap Yayan.
Baca juga: Cara Warga Bekasi yang Kerja di Jakarta Sikapi Ganjil-Genap di Tol Bekasi
Pihaknya juga akan mengevaluasi hasil kebijakan ini seminggu ke depan, termasuk untuk mengetahui apa pengaruhnya terhadap lalu lintas di kota Bekasi.
Pada hari pertama ini, kendaraan ganjil yang hendak masuk ke dalam tol akan dihalau petugas gabungan.
Mereka akan diarahkan memutar balik kendaraan di depan gerbang tol.
Baca juga: Menhub Sebut Ganjil-Genap Juga Akan Berlaku di Tol Tangerang
Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pihak kepolisian masih belum menindak para pengguna kendaraan yang melanggar peraturan ini.
Ini sebagai bentuk sosialisasi terkait kebijakan pemerintah tersebut.
"Seharusnya memang kami ambil tindakan penegakan hukum, tetapi pengemudi masih bisa kami arahkan untuk berputar arah. Jadi hari ini tidak kami tindak," ucap Royke dalam sambutannya di acara peluncuran paket kebijakan lalu lintas di Mega Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi, Waktu Tempuh Bekasi-Plaza Senayan 1 Jam 25 Menit
Paket kebijakan ganjil-genap merupakan salah satu dari kebijakan yang dilakukan pemerintah di sekitar pintu tol Bekasi Barat dan Timur.
Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan lajur khusus bus di jalan tol dan pembatasan melintas bagi truk angkutan barang di tol Jakarta Cikampek.