JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik telah melanggar aturan.
Pasalnya, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Bukhori itu memarkir kendaraannya di badan jalan.
Andri mengatakan, aturan yang dilanggar Fajar adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: Mobilnya Diderek, Anggota Gerindra DPRD DKI Ini Minta Revisi Perda
Andri mengatakan, tidak perlu rambu larangan parkir untuk menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.
"Melanggar perda, kan, enggak harus ada rambu. Coba lihat Perda Nomor 5 Tahun 2014," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/3/2018).
Hal itu untuk menghindari penindakan oleh petugas.
Baca juga: Mobilnya Diderek Dishub, Anggota Gerindra DPRD DKI Ini Lapor ke Sandiaga
"Seumpama dia (Fajar Sidik) berasalan harus punya rambu (untuk menilang), berarti kalau tidak ada rambu parkir, berarti di Sudirman-Thamrin (mobil) boleh parkir, dong," katanya.
Sebuah video beredar di media sosial yang menunjukkan kemarahan Fajar Sidik ketika mobilnya akan diderek petugas Dinas Perhubungan.
Dalam video itu, Fajar mengaku anggota Dewan dan tidak pernah ada rambu larangan parkir di tempat tinggalnya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI dari Gerindra Ini Marah Mobilnya Hendak Diderek Dishub
Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018) pagi.