JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai merazia penggunaan air tanah di gedung-gedung tinggi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, beberapa gedung yang terbukti melanggar sudah bersedia untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Karena itu, kata Sandi, pihak Pemprov tidak perlu mengumumkan gedung-gedung mana saja yang melanggar.
"Ada beberapa gedung yang sudah di-follow up, kami harapkan mereka patuh. Jadi kalau sudah patuh tidak perlu diumumkan dan tidak perlu kami membuat gaduh suasana," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (26/3/2018).
Baca juga : Pemprov DKI Akan Razia Gedung Tinggi di Kuningan dan Gatot Soebroto
Sandiaga berharap upaya yang dilakukan Pemprov DKI bisa membuat pengelola gedung berhenti menggunakan air tanah. Dia mengingatkan, penggunaan air tanah akan berdampak pada menurunnya permukaan tanah.
Selain itu, Sandiaga ingin pengelola gedung memperbaiki pengolahan limbah mereka.
"Karena ada satu atau beberapa gedung itu (menggunakan) septic tank, itu yang kami harus stop," ujar Sandiaga.
Seharusnya, pengolahan limbah untuk gedung tidak disalurkan ke tanah lagi melainkan menggunakan saluran PD PAL Jaya. Razia terhadap gedung-gedung tinggi itu sudah dilakukan tanggal 12 hingga 21 Maret 2018.
Razia itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Baca juga : Razia Air di Gedung Tinggi, Sandiaga Mengaku Diapresiasi Menteri PUPR
Tim tersebut berkeliling ke gedung-gedung tinggi. Ada 80 gedung yang didatangi untuk dicek dan dimintai informasinya. Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dalam jumlah yang relatif kecil, padahal gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.
Tim yang melakukan razia terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, serta Dinas Sumber Daya Air. Tim juga melibatkan lembaga eksternal, seperti Balai Konservasi Air Tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.