Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijemput Polisi, Pelapor Lyra Virna yang Berstatus Tersangka Tak Ditahan

Kompas.com - 28/03/2018, 11:15 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Lyra Virna dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus pemilik Biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, dijemput paksa oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada Selasa (27/3/2018).

Penjemputan paksa ini terkait status Lasty sebagai tersangka kasus penggelapan dana umrah yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.

"Yang bersangkutan (Lasty) kemarin dibawa oleh penyidik dari kediamannya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (28/3/2018).

Argo tak menyebutkan hal apa saja yang didalami dari pemeriksaan terhadap Lasty. Menurut dia, Lasty diperiksa hingga Selasa malam. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka

"Tadi malam, setelah selesai diperiksa terus dipulangkan," kata Argo.

Lyra Virna dan Muhammad Fadlan diabadikan di Hotel Veranda @ Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Lyra Virna dan Muhammad Fadlan diabadikan di Hotel Veranda @ Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Aksi saling lapor ini bermula pada Mei 2017, Lasty Annisa melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Baca juga : Alasan Polisi Tidak Mediasi dan Konfrontasi Lyra Virna dengan Pelapor

Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.

Baca juga : Jadi Tersangka, Artis Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com