Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi

Kompas.com - 10/04/2018, 08:01 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Ratna Sarumpaet mempertanyakan sikap petugas Dinas Perhubungan yang menderek mobilnya. Sebab, dia merasa tidak parkir sembarangan karena berada di dalam mobil.

Sebenarnya, bolehkah Dinas Perhubungan asal menderek mobil yang berhenti di bahu jalan meskipun pengemudi ada di dalam dan mesin mobilnya dalam keadaan menyala?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan alasan ini sering dipakai oleh warga saat akan ditindak Dishub.

"Ini yang banyak dijadikan modus. Kalau parkir tapi di dalam (mobil) orangnya ada, ini, kan, jadi pertanyaan, apalagi mesinnya dihidupkan," ujar Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek

Sementara itu, petugas Dishub pada dasarnya menindak kendaraan yang berhenti di ruang jalan. Petugas Dishub tidak tahu sudah berapa lama mobil itu diparkir di sana.

Namun, kata Andri, sebenarnya jawaban atas hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.

"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.

Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu.

Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...

 

Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya. Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.

"Misalnya darurat ada telepon, dia harus berhenti dan kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman," ujar Andri.

Andri mengatakan, orang boleh merasa tidak melakukan kesalahan. Tugas Dishub dan instrumen pemerintahan lain memberi tahu apa yang benar. Ratna dan warga lain boleh jadi merasa tidak mengetahui aturan dalam UU itu. Namun, UU mengenai ini sudah diterapkan sejak sembilan tahun lalu.

"UU ini sudah ada dari tahun 2009 dan UU itu efektif setelah satu tahun diundangkan, berarti UU menganggap masyarakat sudah tahu," ujar Andri.

Kompas TV Ratna meminta agar Dishub mengklarifikasi dan meminta maaf atas sikap Dishub DKI Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com