JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis Ratna Sarumpaet mempertanyakan sikap petugas Dinas Perhubungan yang menderek mobilnya. Sebab, dia merasa tidak parkir sembarangan karena berada di dalam mobil.
Sebenarnya, bolehkah Dinas Perhubungan asal menderek mobil yang berhenti di bahu jalan meskipun pengemudi ada di dalam dan mesin mobilnya dalam keadaan menyala?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan alasan ini sering dipakai oleh warga saat akan ditindak Dishub.
"Ini yang banyak dijadikan modus. Kalau parkir tapi di dalam (mobil) orangnya ada, ini, kan, jadi pertanyaan, apalagi mesinnya dihidupkan," ujar Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Beda Versi Ratna Sarumpaet hingga Dishub soal Mobil yang Diderek
Sementara itu, petugas Dishub pada dasarnya menindak kendaraan yang berhenti di ruang jalan. Petugas Dishub tidak tahu sudah berapa lama mobil itu diparkir di sana.
Namun, kata Andri, sebenarnya jawaban atas hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 121.
"Dalam peraturan jelas. Kewajiban pengemudi saat melakukan parkir darurat adalah pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," ujar Andri.
Dengan demikian, seharusnya Ratna memasang segitiga pengaman di belakang mobilnya jika terpaksa harus berhenti di kawasan Taman Tebet itu.
Baca juga: Ini Kata Kadishub DKI yang Diminta Ratna Sarumpaet Minta Maaf...
Ratna juga harus menyalakan lampu isyarat di mobilnya. Andri mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, tidak banyak orang yang menerapkannya.
"Misalnya darurat ada telepon, dia harus berhenti dan kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman," ujar Andri.
Andri mengatakan, orang boleh merasa tidak melakukan kesalahan. Tugas Dishub dan instrumen pemerintahan lain memberi tahu apa yang benar. Ratna dan warga lain boleh jadi merasa tidak mengetahui aturan dalam UU itu. Namun, UU mengenai ini sudah diterapkan sejak sembilan tahun lalu.
"UU ini sudah ada dari tahun 2009 dan UU itu efektif setelah satu tahun diundangkan, berarti UU menganggap masyarakat sudah tahu," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.