JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan segera menutup Sense Karaoke setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 36 orang di dalamnya dengan barang bukti narkotika berbagai jenis.
Anies mengatakan penutupan bisa dilakukan setelah ia menerbitkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Teman-teman sekalian lihat kan, efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan bila pelanggaran seperti itu terjadi," kata Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Anies: Dalam Waktu Dekat, Sense Karaoke Akan Terima Surat Penutupan, TDUP Dicabut, Selesai
Menurut Anies, dalam kasus-kasus sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta harus mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dulu sebelum menutup tempat hiburan yang ditemukan ada pelanggaran. Anies menyayangkan kebijakan secamam itu, penutupan baru bisa dilakukan setelah ada pelanggaran berulang.
"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan, mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman, bukan. Dan ini akan kami tegakkan," ujar Anies.
Anies mengatakan petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama anggota BNN sejak Rabu malam mengumpulkan bukti dan data. Setelah lengkap, hari ini akan diproses pencabutan TDUP-nya.
"Hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kami laksanakan," ujar Anies.
Baca juga : BNN Serahkan Penutupan Sense Karaoke kepada Pemprov DKI
BNN menangkap 36 pengunjung dan pegawai Sense Karaoke dalam penggerebekan yang dilakukan, Rabu malam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke yang terletak di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, itu.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin yang disimpan di dalam plastik-plastik kecil. Narkoba tersebut diduga diedarkan dalam bilik-bilik ruang karaoke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.