Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Dokter Helmy

Kompas.com - 12/04/2018, 18:55 WIB
Stanly Ravel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianiuly Nareta, meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum dokter Ryan Helmy, terdakwa kasus pembunuhan dokter Lety.

Hal tersebut disampaikan Rianiuly, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/4/2018).

Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Helmy, telah memenuhi syarat formil dan meteril, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan menerima surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang perdana, serta melanjutkan pemerikaaan pokok perkara tindak pidana sesuai dakwaan kepada Helmy.

Baca juga : Kuasa Hukum Penembak Dokter Lety Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

"Bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan terdahulu sudah berisi secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHP," kata Rianiuly.

Rianiuly mengatakan, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa Helmy dianggap tidak menunjukan alasan yang kuat. Karenanya JPU juga menolak eksepsi terdakwa.

"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan segala argumentasinya yang dikemukakan, ternyata tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang kuat, untuk menyatakan dakwaan penutut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Rianiuly.

Baca juga : Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi

Sebelumnya, Rihat Merijon Simanullang, tim penasihat hukum dokter Ryan Helmi, meminta hakim menolak dakwaan yang disusun JPU. Helmy adalah terdakwa penembak dokter Lety yang merupakan istrinya sendiri.

"Kami menilai persidangan ini prematur. Secara berkas banyak yang tidak sesuai dan soal assesment kejiwaan juga tidak dilakukan," ucapnya kepada media.

Rihat mengatakan perlu dilakukan assesment kejiwaan untuk melihat pertanggungjawabannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaku memiliki masalah ganguan jiwa.

Baca juga : Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati

Jaksa sebelumnya mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety.

"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU, Kamis (29/3/2018).

Kompas TV Polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku penembakan dr.Lety.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com