JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman mengatakan, seluruh pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) wilayah hukum Polda Metro Jaya, tidak dipungut biaya alias gratis.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang ke petugas SPKT yang bisa memancing terjadinya pungutan liar (pungli).
"Kalau bisa, ya, jangan dalam tanda kutip memancing. Maksudnya, jangan memberi, dan sebagainya, karena manusia, kan, kadang-kadang ada khilaf-khilafnya. Pelayanan di SPKT itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Komarul, di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Baca juga : Polda Metro: Investigasi Ombudsman Jadi Kritik dan Cambuk untuk Kami
Selain itu, Komarul mengingatkan, memberikan uang kepada aparat polisi merupakan bagian suap. Masyarakat yang terbukti memberikan uang kepada polisi, bisa dikenai hukuman pidana.
"Polisinya ya kena pasal, yang memberi juga kena pasal masyarakat itu. Ada pidananya, suap menyuap. Kalau memberi pada petugas, kan juga menyuap," kata dia.
Bentuk sanksi kepada polisi yang terbukti melakukan pungli atau menerima uang dari masyarakat, bisa berupa sanksi pelanggaran disiplin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau memang dia (polisi) melakukan pelanggaran, bisa ditunda pangkat, dimasukkan dalam tempat khusus, dibatasi, dan bahkan mungkin sampai dengan di-PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dipecat kalau pelanggarannya cukup serius," ujar Komarul.
Baca juga : Ombudsman: Pelayanan di Wilayah Polda Metro Jaya Berpotensi Timbulkan Pungli Model Baru
Ombudsman sebelumnya menemukan adanya potensi malaadministrasi dalam pelayanan di SPKT di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, potensi malaadministrasi itu terjadi karena aparat kepolisian tidak tegas menyatakan pelayanan yang mereka berikan di SPKT gratis.
"Mereka (polisi) tidak meminta uang, tapi juga tidak memberikan kata-kata tegas bahwa mereka menolak untuk diberi uang, tapi mengatakan dengan kata-kata 'seikhlasnya saja'. Ini yang kemudian berpotensi menimbulkan pungli model baru," ujar Adrianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.