Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Miras Oplosan di Bekasi Terancam Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 13/04/2018, 16:28 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya mengkaji untuk menjerat NR dan UG, dua tersangka kasus miras oplosan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

NR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Setia Kawan, RT 009 RW 003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sedangkan UG diamankan di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Kedua tersangka sebelumnya hanya dikenai Pasal 204 KUHP tentang Memberikan Makan atau Minum yang Dapat Membahayakan Jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dikenai Pasal 109 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sedang kaji untuk kenakan Pasal 338. Kami sedang menunggu hasil visum dokter, jika hasilnya korban meninggal karena minum oplosan, pelaku bisa dikenai pasal tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat ditemui pada Jumat (13/4/2018).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Disita Polres Metro Bekasi

Pasal 338 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemungkinan pengenaan Pasal 338 KUHP ini didasari pemikiran bahwa para pembuat dan penjual miras oplosan itu sadar dan tahu bahwa perbuatannya dapat menyebabkan pembunuhan. Para tersangka juga tetap meneruskan kegiatan tersebut, yang artinya sengaja melakukan pembunuhan.

"Itu namanya dolus eventualis, jadi kemampuan untuk membayangkan. Itu termasuk niat. Jadi orang ini dapat membayangkan jika ia memberi minuman oplosan orang lain dapat mati, maka bisa kena pasal pembunuhan," ucap Indarto.

Baca juga: Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung

Pengenaan pasal ini diharapkan dapat membuat pelaku miras oplosan jera.

Sebelumnya, di wilayah kota Bekasi tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan. Wilayah terjadinya peristiwa oplosan ini diantaranya di Jatiasih, Bekasi Selatan, dan Pondok Gede.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua pelaku dan menyita ribuan miras oplosan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com