JAKARTA, KOMPAS.com — Satpol PP melakukan penyegelan Diskotek Exotic, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2018).
Lima mobil Satpol PP memasuki area parkir sekira pukul 08.35. Satu per satu anggota turun yang didominasi wanita.
"Satpol PP perempuannya 30 orang. Sisanya laki-laki penyidik," kata salah seorang anggota Satpol PP di lokasi.
Mereka berusaha membuka pintu diskotek dengan menggedor rolling door, tetapi tak ada jawaban dari dalam.
"Enggak ada orang ini. Digembok dari dalam ini," kata seorang anggota Satpol PP.
Baca juga: Sandiaga Persilakan Pekerja Sense dan Exotic Daftar OK OCE
Tanpa menunggu lama, mereka menyiapkan stiker dan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang.
Dua stiker penyegelan ditempel di pintu kaca dan satu lagi di rolling door berwarna hitam.
Sementara spanduk dipasang di atap pintu utama. Dalam spanduk tersebut singkatnya berbunyi, "Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Nama Usaha Exotic, Jenis Kegiatan Diskotek, Musik Hidup, Griya Pijat, dan Bar".
Baca juga: Tanpa Izin Keluarga, Polisi Tidak Otopsi Pria yang Tewas di Diskotek Exotic
Hingga pukul 09.00, Satpol PP berusaha membuka Diskotek Exotic dengan menggedor dan menghubungi pihak manajemen.
Exotic disegel setelah ditemukan pengunjung yang meninggal diduga akibat overdosis narkoba pada Senin (2/4/2018). Diskotek tersebut mendapat surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TUDP) atau izin usaha dan diberi peringatan untuk ditutup hingga Rabu (18/4/2018).
Kepala Humas Exotic Tete Martadilaga mengatakan, pihaknya telah menutup diskotek sejak Minggu (15/4/2018).