JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia menyosialisasikan aturan ganjil-genap untuk pengemudi angkutan sewa khusus di Cyber 2 Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan para pengemudi Grab mematuhi peraturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jabodetabek.
"Melalui sosialisasi hari ini, kami harap seluruh mitra pengemudi kami mengetahui dan menaati peraturan yang berlalu tersebut," kata Ridzki.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Berlaku selama Arus Mudik 2018, bila...
Sosialisasi tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen Grab mendukung kebijakan pemerintah dan kepolisian di bidang lalu lintas angkutan umum.
Ia menambahkan, pengetahuan pengemudi Grab mengenai peraturan ganjil-genap akan berimplikasi pada keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan.
"Grab selalu bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau," ujarnya.
Baca juga: Masa Uji Coba Ganjil Genap di Cibubur dan Tangerang Diperpanjang
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kendaraan taksi online yang berstiker khusus dapat melalui jalur ganjil-genap.
Adapun sistem ganjil-genap sudah diterapkan di sejumlah titik yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Sejumlah gerbang tol juga sudah menerapkan kebijakan tersebut, antara lain Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cibubur, Gerbang Tol Kunciran 2, dan Gerbang Tol Tangerang 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.