JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD tengah membahas revisi Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dalam perda itu, DKI berencana merevisi besaran pajak yang selama ini dianggap terlalu rendah.
"UU Nomor 28/2009 menyampaikan setinggi-tingginya tarif pajak penerangan jalan 10 persen. DKI hanya 2,4 persen, Bekasi sudah 6 persen, Depok, Bogor 6 persen, Ambon sudah 10 persen," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di DPRD, Senin (14/5/2018).
Edi mengatakan, sudah 10 tahun besaran pajak tak dinaikkan. Menurutnya, kenaikan ini adalah langkah penyesuaian terhadap kantong pendapatan lain.
Baca juga: Kenaikan Pajak Parkir Ditargetkan Naikkan Pendapatan DKI Rp 58 Miliar
Warga DKI diminta tak perlu khawatir dengan kenaikan ini. Sebab dampaknya hanya akan dirasakan kelompok menengah ke atas.
Masyarakat dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap dipungut 2,5 persen dari tagihannya sebagai pajak penerangan jalan.
"Nanti dari yang 2.200 VA sampai 3.500 VA naik menjadi 3,5 persen. Setinggi-tingginya hanya 5 persen," ujar Edi.
Dengan kenaikan ini, penerimaan DKI dari penerangan jalan bakal bertambah signifikan.
"Naik jadi Rp 1,150 triliun. Dari tahun lalu Rp 750 miliar," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.