JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini pihaknya konsisten menyangka artis Roro dengan pasal kepemilikan dan pembelian narkoba.
Hal ini karena dalam serangkaian pemeriksaan, Roro tak terbukti mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
"Kami masih konsisten menyangka yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Dalam Pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Roro Fitria dan Kurir Sabu Kompak Kenakan Batik Saat Pelimpahan ke Kejaksaan
Sedangkan dalam Pasal 114 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar .
"Jadi yang bersangkutan terancam menerima hukuman penjara di atas lima tahun," lanjut Calvin.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Baca juga: Berkas Perkara Roro Fitria, Dhawiya, hingga Arseto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Saat pertama kali ditangkap Roro sempat mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis yang sama sebanyak dua kali. Untuk memastikan keterangan Roro, polisi melakukan tes urin.
Namun, hasil tes urin Roro dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Serangkaian pemeriksaan pun kembali dilakukan kepada artis yang pernah membintangi berberapa sinetron tersebut.
Hari ini polisi melimpahkan Roro dan kurir sabu yang menjadi perantara jual beli sabu berinisial WH (40) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya telah lengkap. Kini kasus narkoba Roro siap disidangkan.