Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jaksel Akan Minta Klarifikasi soal Video Minta THR ke Pedagang

Kompas.com - 08/06/2018, 19:22 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang laki-laki menyebut Satpol PP DKI Jakarta meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Jakarta Selatan viral di media sosial.

Video itu diunggah pemilik akun Facebook Viena Effendy pada Jumat (8/6/2018) siang dan sudah dilihat 16.000 kali pada pukul 18.30 WIB. Video tersebut juga sudah dibagikan 678 kali dan menuai 55 komentar.

Dalam video tersebut tampak seorang laki-laki memakai kaus hijau. Dia memegang selembar uang Rp 10.000 dan kertas bertuliskan "THR Lebaran Pol PP" lengkap dengan daftar nama.

"Ini dari pedagang-pedagang Jakarta Selatan. Tolong Bapak Anies, Bapak Sandi, ini masa Satpol PP minta THR ke pedagang kecil. Kami nyari uang susah. Padahal sudah bayar uang keamanan, kebersihan, setiap hari.

Baca juga: Ada Permintaan THR Atas Nama Dinas LH, Laporkan ke Nomor Ini

Nih pedagang kecil masih dimintain THR, emang dari Pemprov DKI enggak ada dana APBD untuk bayar THR buat Satpol PP? Tolong diurus ya Bapak Anies, Bapak Sandi, gubernur kita, DKI Jakarta," kata laki-laki dalam video berdurasi 40 detik itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan telah memerintahkan Satpol PP di tingkat kecamatan untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam video tersebut.

Dia menyampaikan, Satpol PP bisa jadi akan mencari orang dalam video tersebut untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Ini kami selidiki. Nanti kalau perlu kami cari orangnya. Kami minta klarifikasi, kebenaran, dan siapa bisa tunjukkan kalau misalnya anggota itu benar meminta kepada PKL," kata Ujang saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, aparatur pemerintahan dilarang memberikan atau menerima gratifikasi, termasuk meminta THR.

Ada sanksi tindakan disipilin yang akan diberikan kepada aparatur pemerintahan yang melanggarnya. Namun, Ujang belum mau memberitahukan jenis sanksi tersebut sebelum kebenarannya terungkap.

"Nanti kan ada (sanksi) disiplin, kan sudah ada larangan peraturan gubernur, memberikan dan menerima gratifikasi," kata Ujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com