Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara, Tak Ada Komunikasi Antara Firza dan Rizieq Terkait Penghentian Kasus

Kompas.com - 17/06/2018, 13:28 WIB
Sherly Puspita,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait penghentian kasus pornografi yang sempat menjerat keduanya.

"(Setelah di-SP3) Enggak ada komunikasi, kan kalau komunikasi antara HRS (Habib Rizieq Shihab) dan klien kami itu dari awal kami jelaskan bahwa hubungannya itu tidak lebih dari guru dan murid," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Pengacara Firza Husein: Dari Awal Kami Yakin Kasus Chat Mengandung Rekayasa

Azia mengaku, sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus ini pada hari Selasa (13/6/2018) lalu.

"Surat kami terima pada hari yang sama dengan pihak HRS. Tapi bukan langsung berkomunikasi seperti rekan begitu, tidak. Memang tidak seperti itu dari awal," lanjutnya.

Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal bahwa kasus yang menjerat kliennya  bakal dihentikan penyidik.

Baca juga: Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum

Sejak awal, pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.

"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.

Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.

Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017). 

Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan tersangka Rizieq. Saat itu polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. 

Firza saat itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com