Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang

Kompas.com - 09/07/2018, 20:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62) melalui kuasa hukumnya, Bachtiar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Tangerang, Senin (9/7/2018).

Usai membacakan pledoi, Bachtiar menegaskan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa.

"Yang jelas kami dari tim penasehat hukum, kami sudah komitmen dari awal bahwa dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Pendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti tuntutan Jaksa. Kami tetap merasa itu masuk pasal 338 KUHP dengan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bachtiar saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Jupri, menuntut Pendi 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pembelaannya, Bachtiar merasa pasal 340 KUHP tersebut cacat hukum karena ia merasa tindakan pembunuhan yang dilakukan Pendi tidak pernah direncanakan.

Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun

"Dalam kronologi awal itu, sebenarnya karena emosi atau emosional yang memuncak. Klien kami gelap mata dan dia langsung spontanitas membunuh," tambahnya.

Ia menyatakan bahwa pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban berada jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu membuktikan bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan sebelumnya.

"Pisau yang digunakan untuk membunuh itu sendiri itu di dalam tas. Tas yang diletakkan di ruangan gudang, di sebelah kamar, jauh dari tempat kejadian. Pada saat Pendi melakukan pembunuhan terhadap istrinya, artinya dia merasa harga dirinya diinjak dan enggak dihargai sebagai suami," tutur Bachtiar.

Baca juga: Pendi Lebih Banyak Diam Usai Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).

Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.

Sidang lanjutan dari kasus ini tentang vonis hakim akan digelar dua pekan mendatang yaitu Senin (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com