JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpendek rute pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, mulai Selasa (10/7/2018) ini. Keputusan itu didasarkan pada evaluasi sistem ganjil-genap selama sepekan terakhir.
"Khusus untuk rute di Metro Pondok Indah yang tadinya berlaku 6,69 kilometer, kami evaluasi ternyata cukup dengan 3,85 kilometer," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI, Selasa (10/7/2018).
Sistem ganjil-genap itu tadinya berlaku dari simpang Kartini–Bundaran Metro Pondok Indah–simpang Pondok Indah–simpang Bungur–simpang Gandaria City–simpang Kebayoran Lama. Kini, sistem itu hanya berlaku dari simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah.
Baca juga: Belum Ada Penindakan, Banyak Pengemudi Langgar Ganjil-Genap di Jalan DI Panjaitan
"Rute tersebut (simpang Pondok Indah sampai simpang Kebayoran Lama) hanya rute pendukung, bukan rute utama yang dipilih sehingga apa yang kami lakukan dengan penerapan ganjil-genap di ruas Metro Pondok Indah sudah cukup," kata Sigit.
Uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap yang ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berlaku mulai 2 Juli hingga 31 Juli 2018 pada pukul 06.00-21.00 di beberapa ruas Jalan di Jakarta. Setelah 31 Juli, sistem tersebut akan benar-benar diterapkan dan pelanggar akan ditindak.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka Asian Games 2018.
Di Pondok Indah, sistem ganjil genap diberlakukan untuk memperlancar para atlet Asian Games menuju ke venue golf di Pondok Indah.
Baca juga: Sepekan Uji Coba Ganjil-Genap, Masih Ditemukan Kendaraan Melanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.