Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus untuk Aa Gatot...

Kompas.com - 13/07/2018, 10:09 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Vonis itu menggenapi hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Gatot. Sebab, Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan 9 tahun penjara dalam dua kasus yang berbeda.

Berikut kasus-kasus yang menyeret Gatot hingga mendapat total hukuman 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan narkotika

Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gatot dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017.

Dilansir dari Antara, vonis pada tingkat banding itu 2 tahun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara karena Pernah Dihukum 19 Tahun pada Kasus Lain

Pengadilan Negeri Mataram mulanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot.

Tak terima putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot mengajukan banding. Langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot akhirnya mencabut banding yang diajukan, sementara jaksa tetap pada banding mereka. Proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram pun berlanjut hingga majelis hakim memvonis Gatot 10 tahun penjara.

Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tindak asusila

Saat mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, Gatot harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di kursi pesakitan atas perbuatan asusila yang dilakukannya.

Majelis hakim menyatakan, Gatot bersalah melakukan tindak asusila. Gatot dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Irwan, membacakan surat putusan.

Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com