Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Jakbar: Pencopotan Jabatan Tak Boleh Bermotif Politik

Kompas.com - 17/07/2018, 06:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya tidak boleh pilih kasih, bermotif balas jasa, atau politik.

Pencopotan pejabat, termasuk terhadap dirinya, mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mutasi dan pencopotan jabatan walaupun kewenangan pimpinan, tapi tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Ia menilai seorang pemimpin harus memberikan alasan yang jelas mengenai mutasi dan pencopotan jabatan.

"Yang dicopot jabatannya tanpa diketahui alasan dan kesalahannya. Kalau memang salah ya harus dibuktikan, diperiksa apa salahnya," ujar Anas.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaktim Mengaku Dipensiunkan lewat WhatsApp

Ia berpendapat, tindakan pergantian jabatan tidak boleh dipengaruhi apapun baik, kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.

"(Pencopotan jabatan) tidak boleh pilih kasih, sebagai bentuk balas jasa, tekanan dari pihak lain, atau pun pengaruh politik."

"Tapi kenyataannya, ada usia 58 tahun yang dipensiunkan, ada yang mendekati usia 59 tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan sudah 2 kali pindah jabatan, padahal yang lainnya dipensiunkan bahkan ada yang merangkap jabatan dan ada pula yang belum memenuhi pangkat dasar jabatan. Itu kan tidak adil, pilih kasih," ucap Anas.

Ia enggan berkomentar tentang kronologis pencopotan dirinya oleh Anies.

"Itu tanya Sekda saja. Saat ini saya sedang disibukkan bermain dengan cucu," jawab Anas.

Anas dicopot dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Barat pada 5 Juli 2018 dan digantikan oleh Rustam Effendi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel: Enggak Ada Jabatan, Tunjangan Nol

Saat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI. 

Dugaan aturan yang dilanggar antara lain pencopotan tanpa ada peringatan serta pembukaan seleksi dilakukan ketika pejabat yang hendak diganti masih menjabat.

KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com