JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, setiap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi berpeluang untuk dipensiunkan atau dicopot sebelum masuk masa pensiun.
Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini ini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Jadi seorang PNS bisa dipensiunkan dini karena, satu, dia mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Baca juga: Ketua Komisi ASN: Pejabat Pensiun Dini jika Terbukti Melakukan Korupsi
Ia mengatakan, pensiun dini juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
"Kemudian dia diberhentikan sebagai PNS. Biasanya karena pelanggaran berat, misalnya dia KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), lalu masuk ke dalam anggota partai politik, itu yang bisa diberhentikan dini," kata dia.
Sofian melanjutkan, ketentuan lain yang dapat membuat seorang pejabat dipensiunkan adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...
"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," ujarnya.
Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan.
Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI
Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, maka pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.
"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian.
Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal itu merupakan pelanggaran.
Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN
Sebelumnya, Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak.
Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.