Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Masuk Usia Pensiun?

Kompas.com - 17/07/2018, 17:35 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, setiap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi berpeluang untuk dipensiunkan atau dicopot sebelum masuk masa pensiun.

Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini ini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jadi seorang PNS bisa dipensiunkan dini karena, satu, dia mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Ketua Komisi ASN: Pejabat Pensiun Dini jika Terbukti Melakukan Korupsi

Ia mengatakan, pensiun dini juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.

"Kemudian dia diberhentikan sebagai PNS. Biasanya karena pelanggaran berat, misalnya dia KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), lalu masuk ke dalam anggota partai politik, itu yang bisa diberhentikan dini," kata dia.

Sofian melanjutkan, ketentuan lain yang dapat membuat seorang pejabat dipensiunkan adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...

"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," ujarnya. 

Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan. 

Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI

Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, maka pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.

"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian. 

Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal itu merupakan pelanggaran. 

Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

Sebelumnya, Komisi ASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak.

Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com