JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D alias DR (47) dan anaknya SR (20), ditangkap aparat kepolisian di Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (14/7/2018). Bapak dan anak itu kini mesti mendekam di penjara karena terlibat peredaran narkoba.
"D alias DR, SR itu satu keluarga. SR ini anaknya DR, masih kuliah. Di salah satu universitas di Jakarta," kata Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, di Mapolsek Kalideres, Kamis (19/7/2018).
Dalam kasus ini, lanjut Pius, DR berperan menjual narkoba sedangkan SR berperan sebagai pengelola hasil penjualan narkoba. Dari tangan bapak dan anak itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dan 4.500 butir ekstasi.
Baca juga: Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba
Polisi menduga, masih ada anggota keluarga DR yang lain yang terlibat dalam kasus ini. "Yang pasti anak ini tahu lah, tahu persis, memang sudah jalan hidupnya barangkali ya. Karena ini satu keluarga nih. Adik, kakak, dan sebagainya," kata Pius.
Keterlibatan bapak dan anak dalam peredaran barang haram itu terungkap saat polisi sedang melakukan pengembangan kasus narkoba setelah menangkap seorang tersangka berinisial S.
Dari tangan S yang ditangkap di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur, Kalideres, Selasa (10/7/2018), didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram. S mengaku, sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinisial A.
"Jaringannya kita tangkap duluan, kemudian kita dapat keterangan bahwa itu didapat lewat si A. Kemudian lewat perantara D alias DR. Nah, DR ini kita kejar, kemudian ditemukan barang sebanyak ini," kata Pius.
Baca juga: BNNP DKI Razia Indekos di Tamansari, 10 Orang Positif Narkoba
Selain menyita narkoba, polisi mengamankan pula dua buah timbangan digital, tiga brankas kecil, dua buah key Bank BCA, dan dua unit ponsel.
Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis karena memiliki, mengedarkan, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Adapun pasal yang dimaksud yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.