Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Narkoba, Bapak dan Anak Berakhir di Bui

Kompas.com - 19/07/2018, 21:00 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D alias DR (47) dan anaknya SR (20), ditangkap aparat kepolisian di Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (14/7/2018). Bapak dan anak itu kini mesti mendekam di penjara karena terlibat peredaran narkoba.

"D alias DR, SR itu satu keluarga. SR ini anaknya DR, masih kuliah. Di salah satu universitas di Jakarta," kata Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, di Mapolsek Kalideres, Kamis (19/7/2018). 

Dalam kasus ini, lanjut Pius, DR berperan menjual narkoba sedangkan SR berperan sebagai pengelola hasil penjualan narkoba. Dari tangan bapak dan anak itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dan 4.500 butir ekstasi.

Baca juga: Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba

Polisi menduga, masih ada anggota keluarga DR yang lain yang terlibat dalam kasus ini. "Yang pasti anak ini tahu lah, tahu persis, memang sudah jalan hidupnya barangkali ya. Karena ini satu keluarga nih. Adik, kakak, dan sebagainya," kata Pius. 

Keterlibatan bapak dan anak dalam peredaran barang haram itu terungkap saat polisi sedang melakukan pengembangan kasus narkoba setelah menangkap seorang tersangka berinisial S.

Dari tangan S yang ditangkap di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur, Kalideres, Selasa (10/7/2018), didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram. S mengaku, sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinisial A.

"Jaringannya kita tangkap duluan, kemudian kita dapat keterangan bahwa itu didapat lewat si A. Kemudian lewat perantara D alias DR. Nah, DR ini kita kejar, kemudian ditemukan barang sebanyak ini," kata Pius.

Baca juga: BNNP DKI Razia Indekos di Tamansari, 10 Orang Positif Narkoba 

Selain menyita narkoba, polisi mengamankan pula dua buah timbangan digital, tiga brankas kecil, dua buah key Bank BCA, dan dua unit ponsel. 

Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis karena memiliki, mengedarkan, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. 

Adapun pasal yang dimaksud yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Kompas TV Oknum berinisial HRD ditangkap saat pesta sabu di kediamannya, Bumi Harta Way Kandis, Tanjung Senang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com