TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2018-2023 pada Selasa (24/7/2018). Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih di kantor KPU Kota Tangerang di Sukarasa.
Ketua KPU Kota Tangerang mengetuk palu penetapan dan menandatangi berita acara yang disaksikan partai pendukung dan Arief - Sachrudin.
"H Arief Wismasyah dan Drs Sachrudin dengan perolehan suara 609.428 suara atau 84,7 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota dari hasil Pemilihan Kepala Daerah 2018," kata Sanusi.
Pada Pilkada 2018, Aried - Sachrudin mengalahkan kotak kosong yang mendapat suara 14,38 persen dengan 101.436 suara.
Baca juga: Menang Hasil Quick Count Pilkada Kota Tangerang, Arief-Sachrudin Nyemplung ke Kolam Renang
Arief dan Sachrudin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih setelah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang oleh KPU Kota Tangerang.
"Kemenangan yang kami raih adalah kemenangan rakyat Kota Tangerang," kata Arief dalam sambutannya.
Rencananya, Arief dan Sachrudin akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.