Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia

Kompas.com - 26/07/2018, 14:32 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan, tetapi mereka akan diminta langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.

Jika tidak, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat dengan Samling (Samsat Keliling) atau membuat surat pernyataan untuk melunasi," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Ratusan Ribu Kendaraan Roda Dua di Jakarta Timur Masih Menunggak Pajak

Menurut dia, wajib pajak yang membuat surat pernyataan akan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat.

Sebagai jaminan pelunasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.

Saat mereka datang ke Samsat untuk melunasi kewajibannya, STNK akan diberikan kembali. Namun, bila tidak, akan dilakukan pemblokiran nomor kendaraan.

"Jadi kita blokir nomor kendaraanya, otomatis surat kendaraan mereka tidak aktif, artinya kendaraan mereka tidak punya surat sah atau kendaraan mereka jadi bodong, itu konsekuensinya," kata Iwan.

Adapun untuk mendapatkan surat kendaraan atau mengaktifkan kembali STNK, penunggak pajak harus membuka dari awal dan melakukan proses balik nama.

"Sudah tidak bisa pakai nama dia lagi, jadi pemilik harus melakikan proses bea balik nama 2 (BBN 2). Mereka wajib membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya," ujar dia.

Ia mencontohkan, jika harga mobil Rp 200.000.000, maka 1 persen yang harus dibayar sebesar Rp 2 juta. Setelah itu, akan diakumulasi dengan pajak terutangnya.

"Utang pajak yang sebelum diblokir juga wajib mereka lunasi. Ini sama untuk semua kendaraan pribadi baik mobil, motor, sampai mobil mewah," kata dia.

Bila sampai masa pembebasan pajak berakhir di 31 Agustus mendatang tetap tidak melunasi, sanksinya akan lebih berat lagi karena penunggak pajak juga dikenai denda sebesar 48 persen.

Baca juga: Terkena Razia, Anggota DPR Ini Mengaku Lupa Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan menghapus denda pajak mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Terkait kebijakan ini, Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) mengelar razia wajib pajak bersama Satlantas seperti yang dilakukan di Jakarta Timur pada Rabu (25/7/2018) kemarin.

Razia ini juga dilakukan sebagai langkah sosialisasi bagi penunggak pajak agar segera melunasi pajak kendaraan sebelum masa pembebasan denda berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com