JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kembali posisi untuk empat pejabat yang distafkan. Empat pejabat tersebut akan dinilai kinerjanya untuk persiapan penempatan jabatan lain.
"Empat orang itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Pak Tri Kurniadi, ada Pak Sopan, ada Bu Iin, satu lagi saya lupa. Itu kami lihat dan evaluasi lagi," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/7/2018).
Tri Kurniadi sebelumnya adalah wali kota Jakarta Selatan, Sopan Adrianto sebelumnya menjabat kepala Dinas Pendidikan, dan Indrastuty Rosari Okita sebelumnya adalah kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat
Ketiganya dicopot dari posisinya dan kini menjadi staf. Saefullah mengatakan, mereka harus melewati assessment terlebih dahulu.
"Jadi kami tampung dulu, kami lihat nanti motivasinya, di-assessment. Orang kalau enggak ada motivasi kerja ngapain duduk? Kami ini, kan, lagi mau memberikan servis kepada masyarakat. Kalau kerjanya lamban, tidak bisa gas pol dalam bekerja ya sudah kami tarik," kata Saefullah.
Hal ini termasuk bentuk tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain empat mantan pejabat itu, Pemprov DKI juga mengembalikan jabatan satu orang pejabat yaitu Faisal Safrudin.
Faisal awalnya adalah Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kemudian dia dilantik menjadi kepala BPRD oleh Anies.
Baca juga: Saat Anies Sebut Komisi ASN Berpolitik...
Namun, ternyata Faisal belum cukup pangkat untuk menempati posisi kepala badan. Akhirnya, dia dikembalikan ke posisi wakil badan.
"Pak Faisal itu dikembalikan ke posisi wakil, tetapi langsung menjadi Plt. Karena nanti dia Oktober baru naik (pangkat)," ujar Saefullah.
Selain itu semua, tidak ada lagi jabatan yang dievaluasi atau dikembalikan. Saefullah mengatakan, mantan pejabat lain memang telah memasuki masa pensiun. Begitu dicopot dari jabatannya, mereka pun dinyatakan pensiun.
"Selebihnya itu memang sudah memasuki masa pensiun. Begitu dia dilepas ya otomatis pensiun. Mau apa lagi?" kata dia.
KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.
Baca juga: Polemik Seputar Rekomendasi KASN, dari Masalah "Press Release" sampai Dituduh Politis
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Kemudian jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.