Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksinya jika Punya Pelat Nomor Ganda Saat Ganjil-Genap

Kompas.com - 01/08/2018, 08:59 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.

"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.

"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Mengenai hal ini, Yusuf menilai, penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.

Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?

"Tapi kan kita lihat juga permasalahannya, kalau arah ke sana (sanksi pidana) kok kayaknya belum," sebutnya.

Melanjutkan pendapat Royke, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.

"Kami ada aplikasi untuk mengecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.

Berbagai taktik dilakukan pengemudi untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Baca juga: Hindari ganjil-genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor

Misalkan saja unggahan TMC Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (31/7/2018). Dalam unggahan tersebut, pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.

Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap, padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".

Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor.

Satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.

Hari ini, tindakan hukum berupa penilangan mulai dilakukan untuk para pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com