JAKARTA, KOMPAS.com - Dari semua partai yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019 di Jakarta, hanya Partai Gerindra yang memiliki bakal caleg berstatus mantan narapidana korupsi.
Dia adalah Mohamad Taufik, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pada 2004, Taufik terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Dia dipenjara 18 bulan karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta.
Ketika itu, Taufik menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Status mantan koruptor ini menjadi persoalan bagi Taufik.
Baca juga: Taufik Yakin Tetap Bisa Nyaleg dari Gerindra meski Eks Koruptor
Dia terancam tidak bisa mendaftarkan diri dalam Pileg karena ada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
PKPU itu mencantumkan larangan bagi para mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat.
Jalan Taufik pun menjadi lebih terjal dari bakal caleg lain. Apalagi, Taufik juga memiliki target lebih besar dibanding bakal caleg lain, yaitu ingin menduduki kursi Ketua DPRD DKI Jakarta.
Menang PKPU
Untuk membereskan masalah PKPU ini, Taufik menempuh jalur hukum. Dia menggugatnya melalui Mahkamah Agung.
Taufik yakin, MA akan memenangkannya dalam hal ini. Bagi Taufik, PKPU yang dikeluarkan telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
UU Pemilu tidak melarang mantan narapidana untuk ikut pemilu selama hak politiknya tidak dicabut.
"Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan baik dari MA. Optimistis kok, orang itu melanggar UU bagaimana? Tahun lalu kan juga (dipermasalahkan) begitu, ini penyakit 5 tahunanlah," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).
Pada Pileg 2014, Taufik mengatakan, statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi juga dipermasalahkan.
Baca juga: Gerindra Akan Ganti Taufik dengan Bacaleg Lain jika...
Akhirnya, ada orang yang menggugat ke MA dan menang. Tahun ini, dia sendiri yang ikut menggugat Peraturan KPU ke MA.
Incar posisi Ketua DPRD