JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, menyampaikan dua poin keberatan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (21/8/2018).
"Yang kami ajukan keberatan adalah terhadap berita acara verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta beserta lampirannya," kata Yupen dalam persidangan.
Berita acara yang dimaksud Yupen tersebut menunjukkan bahwa Taufik tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Baca juga: Taufik Diwakili Kuasa Hukum pada Sidang Ajudikasi di Bawaslu DKI
Yupen juga menilai KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UUD RI 1945.
"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.
Baca juga: Gugatan Taufik kepada KPU DKI Masuk Proses Sidang Ajudikasi Hari Ini
Ia menganggap, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar hak konstitusional Taufik karena Taufik tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif meski telah melengkapi berkas.
"Oleh karena itu kami meminta kepada Bawaslu untuk membuat putusan pada amarnya menyatakan bahwa Bapak M taufik memenuhi syarat, sehingga kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftar calon sementara," kata Yupen.
Taufik menggugat KPU DKI lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos
Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.