Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Taufik kepada KPU DKI Masuk Proses Sidang Ajudikasi Hari Ini

Kompas.com - 21/08/2018, 07:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik berlaga di pemilihan legislatif 2019 mendatang memasuki babak baru.

Selasa (21/8/2018) hari ini, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memulai proses sidang ajudikasi menyelesaikan perselisihan pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Proses ini dilakukan setelah mediasi pada Kamis (16/8/2018) dan Senin (20/8/2018) tidak membuahkan hasil.

Baca juga: 3 Daerah Loloskan Mantan Napi Korupsi ke Pileg, Taufik Belum Tentu Lolos

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ajudikasi beragendakan penyampaian permohonan dari pemohon yaitu Taufik.

Bawaslu juga akan mempersilakan KPU DKI dan Taufik untuk menghadirkan saksi ahli selama proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam 12 hari kerja.

"Dalam proses ajudikasi ini, nanti ada pembuktian dari masing-masing pemohon maupun termohon. Kalau memang dipandang perlu untuk ada saksi, mereka boleh menghadirkan saksi ahli," kata Puadi. 

Baca juga: 3 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg, M Taufik Yakin Bawaslu DKI Kabulkan Gugatannya

Puadi menjelaskan, hasil proses persidangan akan berujung kepada amar putusan.

Apabila permohonan Taufik diterima, maka KPU wajib menindaklanjuti pencalonan Taufik. Sementara, apabila permohonan Taufik ditolak, Taufik masih bisa mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Taufik dan KPU siap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).
Taufik mengaku siap mengikuti proses sidang ajudikasi. Lolosnya tiga mantan narapidana korupsi di daerah lain menjadi calon legislatif menjadi modal keyakinannya.

"Saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain, (Peraturan KPU) ini melanggar UU," ujar Taufik.

Taufik meyakini Bawaslu akan berkerja secara profesional dan berlandaskan UU yang berlaku.

Baca juga: Berpegangan PKPU, KPU DKI Siap Hadapi Taufik di Sidang Ajudikasi

"Saya kira besok (hari ini) akan menjadi penting buat saya karena kami kepengin bahwa (Bawaslu) hormati UU, dan saya meyakini Bawaslu bekerja sesuai UU yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta mengaku tetap berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam menghadapi proses sidang ajudikasi.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI sambil menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Mediasi antara Taufik dan KPU Buntu, Sengketa Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com