JAKARTA, KOMPAS.com- Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febrinsyah mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pengemudi ojek online berinisial AS (27), terhadap anak tirinya AAP pernah dilakukan pada 2017.
Saat itu, AS memukul AAP menggunakan helm di bagian kepala. Istri AS, AMT yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan AS ke Polres Jakarta Utara. Namun, hanya berselang beberapa hari, AMT mencabut laporan tersebut.
"Sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan hal serupa dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 2017, tapi laporan dicabut oleh istri tersangka," ujar Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Febriansyah mengatakan, pencabutan laporan oleh AMT karena mempertimbangkan pernikahan mereka yang masih baru. AS dan AMT menikah pada 2017. AMT mencabut laporan dengan syarat AS tidak mengulangi tindakan tersebut.
Baca juga: Kesal, Pengemudi Ojek Online Aniaya Anak Tirinya sampai Koma
Namun, pada Rabu (22/8/2018), AS kembali menganiaya AAP hingga koma. AMT kembali melaporkan AS. Kali ini AMT tidak mencabut laporan hingga polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
"Istri tersangka mencabut laporan dan dikarenakan hubungan kedua tersangka masih baru menikah. Tapi, saat korban dianiaya pada Rabu kemarin, AMT melaporkan AS ke polisi," ujar Febriansyah.
Sebelumnya dilaporkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2 tahun berinisial AAP oleh ayah tirinya.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Ojek Online Aniaya Anak Tirinya Hingga Koma
Penganiayaan tersebut membuat AAP mengalami koma dan dirawat di Ruang PICU Anak RSUD Koja hingga saat ini.
Penganiayaan dilakukan karena AS tidak senang AAP tinggal serumah dengan AS dan istrinya. AS diamankan polisi dan telah menetapkan AS sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.