DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang juga tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka 2015 dijadwalkan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (13/9/2018).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim.
"Insya Allah kami pastikan hadir ya, (pemeriksaan) hari Kamis pukul 09.00," ucap Iim saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok Pekan Depan
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan kedua setelah Nur Mahmudi mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis (6/9/2018).
Saat itu hanya Iim yang menghadiri pemanggilan di Mapolresta Depok. Nur Mahmudi disebut sedang dalam keadaaan sakit.
Ia mengatakan, Nur Mahmudi telah dirujuk dari Klinik Limo Medicare ke RS Cipto Mangunkusumo Kencana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pengacara: Nur Mahmudi Tidak Hilang Ingatan, Siap Diperiksa Penyidik
Menurut Iim, keadaan Nur Mahmudi berangsur membaik dan siap diperiksa.
"Baik, Mbak. Dia (Nur Mahmudi) barusan kontak saya, katanya baru selesai periksa di RSCM. Kognitifnya bagus, hanya motorik saja ada sedikit gangguan, mungkin karena dulu pernah kena stroke ringan pada bagian tangan dan kaki," ujarnya.
Nur Mahmudi sakit karena jatuh dan kepalanya terbentur saat bermain voli di kompleks rumahnya, Griya Tugu Asri, Depok, pada 18 Agustus 2018.
Baca juga: Sakit, Nur Mahmudi Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih).
Baca juga: Polisi Panggil Nur Mahmudi Ismail untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.