JAKARTA, KOMPAS.com - DH, suami yang menembak istrinya, YN, rupanya tidak mengantongi izin memiliki dan menggunakan airsoft gun.
"Untuk saat ini airsoft gun-nya ilegal. Tidak ada surat-surat izinnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).
Kepada polisi, DH mengaku sudah memiliki airsoft gun tersebut selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Gara-gara Motornya Disenggol, DH Tega Tembak Istri dengan Airsoft Gun
Febriansyah mengatakan, DH juga kerap menenteng senjata itu ke mana-mana.
"Pelaku membawa air gun tersebut sudah beberapa kali. Hasil interogasi sementara, pelaku sudah cukup lama sekitar dua tahun memiliki air gun," ujarnya.
Pihaknya masih menyelidiki asal mula DH dapat memiliki airsoft gun hitam merek RCF jenis Jerichi 941 tersebut.
Baca juga: Wanita yang Ditembak Suaminya dengan Airsoft Gun Akan Jalani Operasi
Diberitakan sebelumnya, DH ditangkap polisi pada Kamis siang setelah melancarkan tiga tembakan ke arah istrinya, YN, pada Minggu (9/9/2018).
DH diduga nekat menembak istrinya setelah tersinggung akibat percekcokan keduanya.
Akibat perbuatannya, DH terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Sementara YN masih dirawat secara intensif di RSUD Koja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.