Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Berencana Putihkan Denda Tunggakan Sewa Rusun, Biaya Air, dan Listrik

Kompas.com - 14/09/2018, 11:53 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus atau memutihkan denda tunggakan sewa rumah susun, tunggakan biaya air, dan listrik bagi penghuni rusun yang tidak mampu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, unit pengelola rumah susun (UPRS) tengah mendata penghuni rumah susun yang benar-benar tidak mampu.

"Untuk penghapusan yang dengan cepat, itu kemungkinan penghapusan tunggakan listrik dan air, karena sudah dibayarkan dengan APBD masing-masing UPRS," ujar Meli, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Penghuni Rusun di DKI yang Tak Mampu dan Tunggak Sewa Tak Akan Diusir

Khusus untuk penghapusan denda tunggakan sewa rusun, kata Meli, mekanismenya harus diatur dalam peraturan gubernur. Pemprov DKI akan merumuskan pergub tersebut.

"Tunggakan denda harus diterbitkan pergub untuk penghapusan denda retribusi," kata dia.

Berbeda dengan denda tunggakan sewa rusun, tunggakan biaya air, dan listrik, Meli menyebut tunggakan sewa rusun tidak bisa dengan mudah dihapuskan.

Penghapusan tunggakan itu harus melalui Kementerian Keuangan.

Meli menyampaikan, pemutihan denda tunggakan sewa rusun, tunggakan biaya air, dan listrik, diharapkan bisa meringankan beban penghuni rusun dalam mencicil tunggakan sewa rusun.

"Untuk sementara tunggakan listrik, air, dan denda itu yang akan kami ajukan untuk diputihkan. Jadi, makin kecil tunggakan dia, hanya tunggakan retribusi. Itu kami berikan kesempatan untuk mencicil," ucap Meli.

Baca juga: Penghuni Rusun di DKI Tunggak Sewa, Air, hingga Listrik, Totalnya Miliaran

Adapun penghuni rusun di Jakarta menunggak sewa rusun, bayar air, dan listrik.

Total tunggakan sewa hingga Juli lalu mencapai Rp 27,8 miliar, sementara dendanya yakni Rp 7,9 miliar.

Selain itu, sejumlah warga di lima rusun juga menunggak listrik karena masih menggunakan meter induk. Total tunggakannya Rp 1,3 miliar.

Sejumlah penghuni rusun juga menunggak biaya air dengan total tunggakan Rp 6,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com