JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Badan Anggaran DKI Jakarta akhirnya memutuskan memberikan penyertaan modal daerah (PMD) Rp 85,5 miliar terhadap PT Food Station Tijipinang untuk memperbaiki jalan rusak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Awalnya, usulan tersebut ditolak Banggar pada saat pembahasan anggaran perubahan 2018 karena perbaikan jalan bukan merupakan tugas dari Food Stasion.
"Sudah disepakati. Kayak Food Stasion maunya masukin lah dia di penambahan modal operasional bahwa dia benerin lingkungannya, jalan itu cost dari perusahaan itu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca juga: PMD Rp 85,5 Miliar Food Station untuk Bangun Jalan Dicoret
Taufik tak sepesifik menjelaskan mengapa PMD tersebut akhirnya disetujui DPRD.
Namun, Taufik menyampaikan bahwa PMD itu menjadi bagian dari penambahan modal dan peningkatan struktur modal, atau bukan membangun infrastruktur jalan secara spesifik yang sebenarnya tidak masuk ke tugas dari Food Stasion.
"Kami masukan permohonannya pada penambahan modal untuk operasional. Dia mau beli apa, silakan. Nanti dalam perjalanannya itu perusahaan, dia mesti keluarin biaya. Keluarin jalan itu biaya perusahaan. Jangan yang modal untuk itu (bangun jalan) karena PP-nya enggak memungkinkan untuk itu," ujar Taufik.
"Jangan dalilnya nyerempet loh. Padahal yang dimaksud kan penguatan struktur modal itu bukan untuk jalan," lanjut Taufik.
PT Food Station Tijipinang dua kali mengajukan permintaan penyertaan modal daerah (PMD) untuk memperbaiki jalan rusak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Pertama kali, mereka mengajukan dalam pembahasan APBD DKI 2018. Namun, permintaan itu ditolak.
Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mencoret semua permintaan PMD yang diajukan BUMD DKI. Alasannya agar BUMD bisa lebih mandiri.
Pada saat pembahasan anggaran perubahan 2018 ini, PT Food Station Tjipinang kembali mengajukan PMD sebesar Rp Rp 85,5 miliar untuk tujuan yang sama. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak dalam rapat banggar.
Baca juga: Sekda DKI Kaget, Food Station Tjipinang Ajukan PMD Rp 85,5 Miliar untuk Bangun Jalan
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
Pasal itu tidak menjelaskan soal pembangunan infrastruktur jalan. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Triwisaksana pun mengetuk palu ditolaknya PMD sebesar Rp 85,5 miliar itu.
"Kita sepakat bahwa PMD ini tidak dialokasikan ke Food Station di anggaran perubahan ini," kata Triwisaksana yang kemudian mengetuk palu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.