Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ditolak, PMD Rp 85,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan oleh Food Station Disepakati Banggar

Kompas.com - 24/09/2018, 20:05 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Badan Anggaran DKI Jakarta akhirnya memutuskan memberikan penyertaan modal daerah (PMD) Rp 85,5 miliar terhadap PT Food Station Tijipinang untuk memperbaiki jalan rusak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Awalnya, usulan tersebut ditolak Banggar pada saat pembahasan anggaran perubahan 2018 karena perbaikan jalan bukan merupakan tugas dari Food Stasion.

"Sudah disepakati. Kayak Food Stasion maunya masukin lah dia di penambahan modal operasional bahwa dia benerin lingkungannya, jalan itu cost dari perusahaan itu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca juga: PMD Rp 85,5 Miliar Food Station untuk Bangun Jalan Dicoret

Taufik tak sepesifik menjelaskan mengapa PMD tersebut akhirnya disetujui DPRD.

Namun, Taufik menyampaikan bahwa PMD itu menjadi bagian dari penambahan modal dan peningkatan struktur modal, atau bukan membangun infrastruktur jalan secara spesifik yang sebenarnya tidak masuk ke tugas dari Food Stasion.

"Kami masukan permohonannya pada penambahan modal untuk operasional. Dia mau beli apa, silakan. Nanti dalam perjalanannya itu perusahaan, dia mesti keluarin biaya. Keluarin jalan itu biaya perusahaan. Jangan yang modal untuk itu (bangun jalan) karena PP-nya enggak memungkinkan untuk itu," ujar Taufik.

"Jangan dalilnya nyerempet loh. Padahal yang dimaksud kan penguatan struktur modal itu bukan untuk jalan," lanjut Taufik.

PT Food Station Tijipinang dua kali mengajukan permintaan penyertaan modal daerah (PMD) untuk memperbaiki jalan rusak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Pertama kali, mereka mengajukan dalam pembahasan APBD DKI 2018. Namun, permintaan itu ditolak.

Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mencoret semua permintaan PMD yang diajukan BUMD DKI. Alasannya agar BUMD bisa lebih mandiri.

Pada saat pembahasan anggaran perubahan 2018 ini, PT Food Station Tjipinang kembali mengajukan PMD sebesar Rp Rp 85,5 miliar untuk tujuan yang sama. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak dalam rapat banggar.

Baca juga: Sekda DKI Kaget, Food Station Tjipinang Ajukan PMD Rp 85,5 Miliar untuk Bangun Jalan

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.

Pasal itu tidak menjelaskan soal pembangunan infrastruktur jalan. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Triwisaksana pun mengetuk palu ditolaknya PMD sebesar Rp 85,5 miliar itu.

"Kita sepakat bahwa PMD ini tidak dialokasikan ke Food Station di anggaran perubahan ini," kata Triwisaksana yang kemudian mengetuk palu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com