Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Rp 85,5 Miliar Food Station untuk Bangun Jalan Dicoret

Kompas.com - 19/09/2018, 08:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mencoret penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 85,5 miliar. Alasannya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan PMD digunakan untuk membangun jalan dan revitalisasi drainase, seperti yang diajukan Food Station.

Pengajuan PMD itu dicoret dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pihaknya mengajukan PMD Rp 85,5 miliar karena jalan akses menuju Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, rusak dan saluran drainase bermasalah.

"Jalannya sangat menyedihkan, banyak yang rusak. Drainasenya juga sangat tidak terurus. Kalau hujan 3-4 jam, banjir," ujar Arief.

Baca juga: Sekda DKI Kaget, Food Station Tjipinang Ajukan PMD Rp 85,5 Miliar untuk Bangun Jalan

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kemudian menanyakan  dasar hukum pengajuan PMD tersebut. Sepengetahuan Taufik, PMD tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Hukumnya boleh enggak PMD untuk bangun infrastruktur? Setahu saya untuk modal kerja, sangat beda sekali. Makanya lihat dulu aturannya," kata dia.

Taufik berkali-kali menyampaikan pertanyaan serupa.

Kepala Badan Pengelola BUMD DKI Jakarta Yurianto mengemukakan, pembangunan infrastruktur di sekitar Pasar Induk Cipinang bagian dari modal kerja Food Station, yakni untuk mendukung aktivitas BUMD tersebut.

Taufik menilai ucapan Yurianto hanya pendapat pribadi. Dia kembali mempertanyakan dasar hukumnya.

Yurianto kemudian menjelaskan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"PP 54, PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah. Ini masuk pengembangan usaha," kata Yurianto.

Selain itu, Yurianto menyebut proposal yang diajukan Food Station telah melalui kajian konsultan independen dengan memerhatikan beberapa aturan.

Taufik tidak menerima alasan itu karena menilai Yurianto hanya membuat penafsiran sendiri, tanpa berkonsultasi kepada ahli bahasa. Dia meminta aturan yang jelas.

Anggota Banggar William Yani mengatakan telah bolak-balik membaca Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dia tidak menemukan aturan soal PMD untuk pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada satu pasal pun, (yang mengatur) BUMD boleh membangun infrastruktur," kata Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com