DEPOK, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial R dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, N (7), atas dugaan melakukan pencabulan. R merupakan kakek dari teman korban yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kuasa hukum korban dari Dialektika Indonesia, M Syarifudin Amin, mendampingi korban dan ibunya melaporkan kakek itu ke Mapolresta Depok, Senin (25/9/2018).
"Saya datang ke sini untuk meminta polisi segara menangkap pelaku. Kami ke sini membawa satu orang saksi yang hampir pernah dicabuli pelaku. Kami telah menjalani visum (terhadap korban), pemeriksaan saksi dan sudah membuat laporan polisi dan berita acara pemeriksaan," kata Syarifudin di Mapolresta Depok, Senin.
Baca juga: Siswi SD Hamil Dicabuli Dua Pria, Orangtua Lapor Polisi
Syarifudin menyampaikan, peristiwa yang dialami korban terjadi beberapa bulan lalu di rumah kosong yang tak jauh dari kediaman pelaku di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Pelaku, kata dia, melakukan pencabulan dengan iming-iming imbalan uang Rp 5.000.
Korban yang berkawan dengan cucu pelaku sempat beberapa kali diajak berhubungan intim di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku.
“Jadi di sana itu ada rumah kosong beralaskan kardus, di situlah korban dicabuli pelaku. Dia (pelaku) ini sebenarnya sudah berkeluarga, usianya 50 tahunan dan bekerja sebagai PNS aktif di Jakarta,” kata Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, perbuatan keji ini terungkap ketika korban bercerita kepada sepupunya. Korban menunjukkan perubahan sikap yang membuat sepupunya curiga.
“Jadi kan sepupunya itu curiga karena korban saat ditanyai ngomongnya habis mencari uang. Nah terus ada perbedaan sikap lah dari anak ini kaya kosong gitu pikirannya setiap diajak ngobrol seperti orang traumalah. Saat dipaksa cerita akhirnya korban pun menceritakan kasus ini,” ucap Syarifudin.
Baca juga: Diiming-imingi Beli Makanan, Bocah SD Dicabuli di Toilet Masjid
Lebih lanjut Syarifudin mengatakan, jika nantinya laporan ini belum juga mendapat respons kepolisian, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Jika enggak ditanggapi juga kami akan lapor ke Mabes dan menggandeng KPAI,” kata dia.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu.
Laporan ini diterima dengan laporan polisi nomor : STPLP/2346/K/IX/2018/PMJ/Resta Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.