Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terpidana Pembunuhan Menangis Dengar Ibunya Meninggal

Kompas.com - 26/09/2018, 09:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Supriyanto (20) divonis 12 tahun penjara atas aksinya merampok dan membunuh Hunaedi (83), pensiunan TNI AL di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula pada 4 April 2018, ketika Hunaedi menerima Supriyanto di rumahnya. Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.

Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.

Keesokan harinya, 5 April 2018, Supriyanto kembali datangi rumah Hunaedi dan pura-pura bertamu. Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto malah mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan ditusuk dan tewas bersimbah darah.

Supriyanto ditangkap dan dijebloskan ke penjara beberapa hari kemudian. Selasa (25/9/2018) kemarin, ia duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin.

Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara

"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan mengakibatkan orang lain mati. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," kata Kartim.

Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Namun hakim tak setuju dengan pasal yang didakwakan. Hakim menilai Supriyanto lebih tepat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penunut yang menjatuhi hukuman 15 tahun karena terlalu berat," ujar Kartim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis. Tewasnya Haerudin di tangan Supriyanto dianggap tidak berkeprimanusiaan. Selain itu, Haerudin meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Kartim.

Setelah mendengar putusan ini, Supriyanto hanya menunduk dan mengangguk tanda menerima putusan. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

Keluarga korban tak puas

Tisa, putri Hunaedi, kecewa dengan putusan majelis hakim. Tisa yang merekam jalannya persidangan dan terus beristighfar, kecewa hakim hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi pembunuh ayahnya.

"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com