DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi II Depok Dadan Gunawan mengatakan, masa pencegahan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Depok), Harry prianto sudah habis.
“Saya tadi cek di sistem nama NMI dan HP sudah tidak ada lagi nama mereka. Kan memang sudah habis masa pencegahannya dari tanggal 22 September. Jadi ya otomatis sudah tidak ada lagi di sistem,” ucap Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2018).
Baca juga: Polres Depok Limpahkan Berkas Perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan
Imigrasi mencegah Nur Mahmudi dan Harry berdasarkan permintaan pihak kepolisian. Polisi meminta keduanya dicegah hingga 22 September.
Mengenai alasan polisi tidak memperpanjang masa pencegahan keduanya, pihak kepolisian belum menjawab konfirmasi Kompas.com.
Polisi mencegah Nur Mahmudi dan Harry menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan penyelewenangan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.
Baca juga: Pengacara Nur Mahmudi Sebut DPRD Depok Tak Terlibat Kasus Jalan Nangka
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 10 miliar. Sebelumnya, Nur Mahmudi diperiksa penyidik Polresta Depok pada Kamis (13/9/2018), sedangkan Harry Prianto penuhi panggilan penyidik pada Rabu (12/9/2018).
Setelah diperiksa berjam-jam penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok, keduanya memlih diam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.