Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis

Kompas.com - 03/10/2018, 07:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZM alias Ktb (30 tahun) ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (1/10/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengataka, ZM merupakan pengelola akun Instagram yang menawarkan prostisusi online bagi kaum sesama jenis.

"Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram," kata Faruk, Selasa kemarin.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Sesama Jenis di Tanjung Priok

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menyamar menjadi salah satu calon konsumen yang hendak memesan terapis.

Faruk menuturkan, sebelum menjadi mucikari, ZM pernah menjadi seorang terapis yang bekerja bagi orang lain. Pengalaman itulah yang mengantarkan pelaku menjadi muncikari prostitusi online.

"Ya awalnya dia ikut orang, tapi lama kelamaan muncullah ide untuk 'kalau gitu gua jadi muncikari saja deh'. Dia kan sesama terapis sudah saling mengenal tuh, bahwa si A si B bisa dan lain-lain," kata Faruk.

Faruk menyebutkan, ZM telah beroperasi sebagai mucikari sejak 2014. Ada enam orang yang ia rekrut dan ia jadikan sebagai terapis panggilan.

"Member-nya sendiri ada enam orang, freelance dia itu ada sekitar enam orang. Dia juga bisa dipakai juga," ujar Faruk.

Tarif yang dipatok Kurtubi berkisar dari Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.

Selain itu, dia juga diketahui mempunyai panti pijat di bilangan Pluit, Jakarta Utara.

"Jadi, dia punya tempat pijitnya juga, tapi dia freelance juga. Dia juga di tempat atau dia juga mengkoordinir yang melalui online," kata Faruk.

Baca juga: Namanya Dicatut Akun Prostitusi Online, DJ Dinar Candy Lapor Polisi

Dalam penangkapan tersebut,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.

ZM kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com