JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengundang Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, Kamis (11/10/2018). Tim KPK itu diminta untuk mengajarkan 28 anggota Fraksi PDI-P soal membuat laporan harta kekayaan.
"Ini inisiatif dari fraksi kami sendiri untuk mengajak teman-teman bersama-sama melapor harta kekayaan. Kami harus menaati ini kan," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).
Fraksi PDI-P baru mengurus LHKPN di ujung periode anggota Dewan. Masa tugas DPRD sekarang berakhir pada April 2019. Gembong beralasan dulu mereka merasa tidak perlu melaporkan harta kekayaan karena anggota DPRD bukan penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Anggota DPRD Wajib Lapor Harta Kekayaan
Namun kini anggota Fraksi PDI-P sudah mendapat penjelasan dari KPK tentang wajibnya pengisian LHKPN bagi anggota DPRD.
"Makanya kami dorong anggota fraksi untuk lapor LHKPN sekaligus menjalankan perintah partai juga," ujar Gembong.
Fraksi PDI-P di DPRD DKI punya 28 anggota. Sampai sekarang, belum ada satu pun yang telah membuat laporan harta kekayaan. Tidak hanya anggota Fraksi PDI-P, anggota DPRD DKI Jakarta yang lain juga belum ada yang membuat LHKPN. Jumlah anggota DPRD DKI 106 orang.
Gembong mengatakan fraksinya menargetkan seluruh anggota fraksi PDI-P akan mengisi LHKPN akhir bulan ini.
"Akhir bulan ini, semuanya sudah lapor lengkap ke KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.