Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan

Kompas.com - 17/10/2018, 09:25 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, laporan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta berkampanye di sebuah SMP Negeri di Jakarta Barat, telah naik menjadi penyidikan.

Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya dugaan pidana pemilu dari laporan itu.

"Sudah penyerahan berkas laporan Gakkumdu Jakarta Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat, peningkatan status pelaporan," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Status penyidikan ditetapkan setelah sidang pleno pada Selasa (16/10/2018). Dalam sidang itu, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat

"Memang terbukti kok. Nanti polisi memeriksa selama 14 hari," kata Puadi.

Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.

Calon yang juga petahana di DPRD DKI Jakarta itu diduga melibatkan aparatur sipil negara.

Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah. Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh anggota DPRD.

Ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang kemungkinan dilakukan. Pertama, kampanye di tempat pendidikan.

Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Kasus Caleg Bagi-bagi Minyak di Jakut Dilimpahkan ke Polisi

Kedua, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.

Larangan kampanye ini tercantum di Pasal 280 Ayat (2) huruf f berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara".

Sanksi dari dua pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com