JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Namun, kali ini ganjil-genap tak berlaku sepanjang hari.
Kebijakan perpanjangan ganj-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018.
Menurut pergub tersebut, pembatasan lalu lintas itu berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ganjil-genap tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ada sejumlah ruas jalan yang diterapkan dalam kebijakan ganjil-genap ini.
Jalan apa saja? Lihat dalam infografik berikut: