Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Akhirnya Digelar, Pelapor Sampaikan Laporannya

Kompas.com - 22/10/2018, 16:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akhirnya menggelar sidang penyampaian laporan terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Senin (22/10/2018).

Sidang tersebut tetap digelar meski Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yang hadir dalam persidangan tidak membawa surat kuasa seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Karena masih surat mandat, belum surat kuasa, untuk itu patut didengar oleh terlapor karena memang kita sudah sampaikan penyampaian surat agar terlapor menghadirkan surat kuasanya," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi.

Baca juga: Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Maruf Berkali-kali

Dalam pelaporannya, pelapor bernama Sahroni menyebut dirinya menemukan sejumlah tayangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta.

Lokasi yang dimaksud oleh Sahroni antara lain Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.

Sahroni mengatakan, tayangan videotron itu mencantumkan foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut dan slogan kampanye mereka.

"Terhadap penayangan tersebut secara jelas dilakukan secara langsung maupun terselubung melalui penyisipan iklan Asian Games dan acara resmi kenegaraan," kata Sahroni, menambahkan.

Sahroni mengatakan, laporannya itu didasari oleh sejumlah aturan yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu DKI Kembali Gelar Sidang Penyampaian Laporan Videotron Kampanye Jokowi-Maruf

"Kami memintakan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan sanksi serta menjatuhkan putusan yang dinilai nantinya apakah telah melanggar ataukah ada indikasi terkait dengan peraturan-peraturan yang tidak dipatuhinya," kata Sahroni.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/10/2018) besok, dengan agenda penyampaian jawaban terlapor dan pembuktian oleh saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.

Sebelumnya, sidang penyampaian laporan telah ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018) lalu, karena pihak terlapor tidak membawa surat kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com