Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Wajah Tanah Abang Diubah Layaknya SCBD?

Kompas.com - 24/10/2018, 09:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada tiga fase penataan Tanah Abang yang telah direncanakan Pemprov DKI, yaitu penataan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pemprov DKI telah menjalankan dua fase penataan tersebut. Ujungnya, dalam jangka panjang, Tanah Abang akan ditata seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Jakarta Selatan.

Sebelum penataan jangka panjang, berikut penataan yang dilakukan Pemprov DKI untuk mewujudkan Sentra Primer Tanah Abang.

Jalan Jatibaru Raya ditutup

Pemprov DKI Jakarta memulai penataan jangka pendek kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. Pemprov DKI mengalihfungsikan satu jalur Jalan Jatibaru Raya untuk tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL). PKL berdagang di jalan itu pukul 08.00 sampai 18.00 WIB setiap hari.

Baca juga: Butuh Waktu 8 Tahun Menata Tanah Abang seperti SCBD

Lebih kurang 400 PKL yang biasa berdagang di trotoar dekat Stasiun Tanah Abang diperbolehkan berjualan di ruas jalan tersebut. Sementara satu jalur jalan lainnya digunakan untuk transjakarta.

Penataan jangka pendek ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Mereka menilai, penataan jangka pendek yang dilakukan Pemprov DKI berdampak terhadap pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, termasuk fungsi trotoar yang digunakan sebagai tempat berdagang PKL.

Penataan jangka pendek Tanah Abang juga memunculkan adanya tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan malaadministrasi. Salah satunya, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ombudsman berulang kali mendesak Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya. Namun, Pemprov DKI ingin membangun skybridge terlebih dahulu sebelum membuka Jalan Jatibaru.

Skybridge Tanah Abang dibangun

Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman mulai berjualan di Jalan Jatibaru Raya yang berlokasi di bawah jembatan multiguna atau skybridge, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman mulai berjualan di Jalan Jatibaru Raya yang berlokasi di bawah jembatan multiguna atau skybridge, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Jembatan multiguna atau skybridge Tanah Abang mulai dibangun pada 3 Agustus 2018. Pembangunan skybridge itu merupakan penataan jangka menengah kawasan Tanah Abang.

Selain untuk memecah sirkulasi pejalan kaki dari Stasiun Tanah Abang, skybridge juga dibangun untuk menampung PKL yang memadati Jalan Jatibaru.

Pada 15 Oktober lalu, PD Pembangunan Sarana Jaya melakukan soft launching skybridge Tanah Abang. Sebanyak 100 PKL mulai menempati kios-kios di skybridge tersebut.

Saat itu, bagian skybridge yang bisa digunakan baru dari sisi Stasiun Tanah Abang menuju Blok G Pasar Tanah Abang. Sementara itu, bagian dari stasiun menuju Jalan Jatibaru Bengkel ditargetkan rampung pada 30 Oktober.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com