Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Wajah Tanah Abang Diubah Layaknya SCBD?

Kompas.com - 24/10/2018, 09:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada tiga fase penataan Tanah Abang yang telah direncanakan Pemprov DKI, yaitu penataan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pemprov DKI telah menjalankan dua fase penataan tersebut. Ujungnya, dalam jangka panjang, Tanah Abang akan ditata seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Jakarta Selatan.

Sebelum penataan jangka panjang, berikut penataan yang dilakukan Pemprov DKI untuk mewujudkan Sentra Primer Tanah Abang.

Jalan Jatibaru Raya ditutup

Pemprov DKI Jakarta memulai penataan jangka pendek kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. Pemprov DKI mengalihfungsikan satu jalur Jalan Jatibaru Raya untuk tenda-tenda pedagang kaki lima (PKL). PKL berdagang di jalan itu pukul 08.00 sampai 18.00 WIB setiap hari.

Baca juga: Butuh Waktu 8 Tahun Menata Tanah Abang seperti SCBD

Lebih kurang 400 PKL yang biasa berdagang di trotoar dekat Stasiun Tanah Abang diperbolehkan berjualan di ruas jalan tersebut. Sementara satu jalur jalan lainnya digunakan untuk transjakarta.

Penataan jangka pendek ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Mereka menilai, penataan jangka pendek yang dilakukan Pemprov DKI berdampak terhadap pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, termasuk fungsi trotoar yang digunakan sebagai tempat berdagang PKL.

Penataan jangka pendek Tanah Abang juga memunculkan adanya tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan malaadministrasi. Salah satunya, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ombudsman berulang kali mendesak Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya. Namun, Pemprov DKI ingin membangun skybridge terlebih dahulu sebelum membuka Jalan Jatibaru.

Skybridge Tanah Abang dibangun

Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman mulai berjualan di Jalan Jatibaru Raya yang berlokasi di bawah jembatan multiguna atau skybridge, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman mulai berjualan di Jalan Jatibaru Raya yang berlokasi di bawah jembatan multiguna atau skybridge, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Jembatan multiguna atau skybridge Tanah Abang mulai dibangun pada 3 Agustus 2018. Pembangunan skybridge itu merupakan penataan jangka menengah kawasan Tanah Abang.

Selain untuk memecah sirkulasi pejalan kaki dari Stasiun Tanah Abang, skybridge juga dibangun untuk menampung PKL yang memadati Jalan Jatibaru.

Pada 15 Oktober lalu, PD Pembangunan Sarana Jaya melakukan soft launching skybridge Tanah Abang. Sebanyak 100 PKL mulai menempati kios-kios di skybridge tersebut.

Saat itu, bagian skybridge yang bisa digunakan baru dari sisi Stasiun Tanah Abang menuju Blok G Pasar Tanah Abang. Sementara itu, bagian dari stasiun menuju Jalan Jatibaru Bengkel ditargetkan rampung pada 30 Oktober.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com